Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak melanggar asas netralitas dalam pembagian bantuan sosial saat kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten.

Bagja menjelaskan hal ini dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis malam(28/3).

Menurut Bagja, laporan mengenai dugaan pelanggaran asas netralitas yang diterima Bawaslu Provinsi Banten tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu setelah hasil kajian.

“Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas dengan spanduk pasangan calon nomor urut dua saat kunjungan ke Kabupaten Serang, Banten, namun tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” jelas Bagja.

Dia juga mengungkapkan bahwa dua laporan terkait pembagian bantuan sosial saat kunjungan kerja tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak ada pelanggaran pemilu.

Penjelasan ini merupakan respons terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Bawaslu, dalam kapasitasnya sebagai pemberi keterangan, menjelaskan keputusannya dalam sidang tersebut.

Pasangan Anies-Muhaimin meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta meminta pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah