Kupang, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan upaya salah seorang anak berusia dibawah umur untuk ikut mencoblos pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Sabtu (27/4).

“Anak ini sudah mengantongi C6 untuk ikut memberikan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3, namun berhasil digagalkan Panwascam Kecamatan Kupang Tengah pada saat mendaftarkan diri ke petugas PPS untuk memilih,” kata Kordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Kupang, Polce Dethan kepada Antara di lokasi pemungutan suara ulang (PSU) TPS 3 Desa Noelbaki, Sabtu (27/4).

Ia mengatakan, anak dibawah umur yang hendak mencoblos pada pemungutan suara ulang di TPS 3 atas nama ASP (16) warga RT 007/RW 003, Noelbaki.

Bawascam Kupang Tengah mencurigai saat yang bersangkutan mendaftarkan diri ke petugas PPS untuk mencoblos dalam PSU.

“Kami mencurigai anak ini masih anak-anak. Ketika kami minta Kartu Keluarga dari yang bersangkutan diketahui kalau yang bersangkutan belum berusia 17 tahun. Usianya baru berusia 17 tahun pada Juni 2019, sehingga tidak bisa ikut mencoblos,” kata Polce Dethan yang saat itu didampingi Panwascam Kupang Tengah, Esau Babis.

Menurut dia, upaya mengagalkan anak dibawah umur ikut mencoblos dalam PSU di TPS 3, Desa Noelbaki merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Kupang terjadinya pelanggaran pemilu.

“Kami patut menduga pada pemungutan suara ulang pada 17 April 2019 lalu anak ini juga ikut mencoblos. Kami bersyukur bisa digagalkan pada PSU ini. Apabila diketahui setelah pemungutan suara maka bisa terjadi PSU kedua di TPS ini,” kata Polce Dethan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin