Jakarta, Aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa kelanjutan pelaporan kasus dugaan mahar politik oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ditentukan melalui rapat pleno yang akan digelar Rabu (29/8).
Fritz menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah saksi kunci yang diajukan oleh Fiber, Andi Arief, mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan klarifikasi saksi oleh Bawaslu.
“Ini sudah pemanggilan ketiga, jadi bagaimana status laporan yang disampaikan kami harus melakukan pleno yang baru bisa kami lakukan pada hari Rabu (29/8). Jadi kami akan lihat bagaimana hasilnya nanti seperti apa statusnya apakah dilanjutkan atau tidak,” katanya di Jakarta, Senin.
Bawaslu menyampaikan, kesaksian Andi Arief sangat penting, mengingat dari dua saksi pelapor yang diajukan oleh Fiber tersebut, keduanya hanya berdasarkan informasi Andi Arief di media sosial maupun media massa.
Sementara Bawaslu tidak bisa memaksakan kehadirannya setelah tiga kali panggilan yang disampaikan kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid