Pihaknya juga tidak bisa memanggil pihak terkait lain seperti Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno karena pihaknya juga tidak memiliki bukti yang mendukung terjadinya pelanggaran tersebut.
“Selama tidak ada bukti dapat meyakinkan para penyidik kami sebagai dugaan pelanggaran telah terjadi kami tidak bisa memanggil pihak terkait lain,” tuturnya.
Hal ini sesuai dengan ruang lingkup peraturan Bawaslu mengenai temuan dan laporan. “Kalau kami keluar akan salah dalam bertindak karena peraturan Bawaslu sudah menetapkan langkah yang harus dilakukan Bawaslu dalam menyikapai atau menindaklanjuti,” ujarnya.
Bawaslu sebelumnya telah menunggu kedatangan Andi Arief untuk pemeriksaan klarifikasi saksi pada Senin (27/8). Namun demikian, Andi Arief tidak kunjung datang pada sidang pemeriksaan saksi tersebut. Hal ini merupakan ketiga kalinya Andi Arief tidak memenuhi panggilan bawaslu untuk sidang pemeriksaan saksi.
Sementara itu, pelaporan dugaan pelanggaran pemilu terkait mahar politik dibuat oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid