PKPI lalu menggugat putusan Bawaslu RI ke PTUN hingga kemudian putusan Majelis Hakim PTUN membawa PKPI ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
KPU RI melaksanakan putusan PTUN itu dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun demikian Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya merasa perlu berkonsultasi dengan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim PTUN dalam perkara ini. KPU juga menyatakan bilamana diperlukan akan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN ini.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby