Banjarmasin, Aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan Iwan Setiawan mengatakan salah satu kegiatan kampanye yang paling riskan pelanggaran adalah kepala daerah baik itu bupati, gubernur dan lainnya yang menjadi juru kampanye tidak sesuai ketentuan.
Menurut Iwan usai penyelenggaraan kampanye damai Pemilu 2019 di Banjarmasin Minggu (23/9), salah satu fokus pengawasan yang bakal dilakukan Bawaslu adalah, kepala daerah yang menjadi juru kampanye.
“Kepala daerah, baik itu bupati, gubernur dan lainnya, yang menjadi juru kampanye saat jam kerja, harus mengajukan cuti ke KPU ditembuskan Bawaslu, satu hari sebelum pelaksanaan kampanye,” katanya.
Namun, bila kampanye dilakukan di luar jam kerja, atau saat hari libur, pengajuan cuti tidak perlu dilakukan.
Selain itu, tambah dia, politik uang, juga menjadi salah satu hal yang rentan menjadi penyebab terjadinya pelanggaran, sehingga perlu diawasi ketat.
Iwan berharap, masyarakat ikut membantu Bawaslu dalam melakukan proses kampanye, sehingga tercipta Pemilu yang adil dan tertib sesuai dengan yang diinginkan.
Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, juga akan menjadi perhatian serius dari Bawaslu, termasuk kampanye di sosial media.
Menurut Iwan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Kalsel, untuk mengawasi kampanye di sosial media maupun akun-akun lainnya.
Penyebaran berita hoaxs, juga menjadi salah satu masalah yang mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu.
“Bawaslu akan selalu menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengawasi proses Pemilu dengan baik,” katanya.
Masa kampanye legislatif dan DPD-RI, dimulai sejak Minggu (23 September hingga 13 April 2019. Selama masa itu, seluruh calon dipersilahkan untuk mempromosikan diri dan programnya ke masyarakat secara terbuka, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Edy Ariansyah berharap, melalui deklarasi damai seluruh peserta kampanye tidak mendorong melakukan politisasi sara, hoaxs dan politik uang.
Sehingga, pelaksanaan Pemilu bisa berjalan kondusif dan demokratis, bisa terlaksana dengan baik.
“Perbedaan kepentingan, politik dan lainnya, diharpakan tidak menjadi penyebab terjadinya perpecahan dan seluruh pihak terkait bisa menghadapai Pemilu dengan damai,” katanya.
Sesuai ketentuan, tambah dia, para peserta Pemilu, dilarang untuk melakukan sosialisasi dengan menempelkan alat peraga kampnye di sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara