Tanjungpinang, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah gratifikasi dalam penyelenggaraan pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pilkada harus bebas dari sikap korupsi, kolusi dan nepotisme untuk melahirkan pemimpin sesuai harapan masyarakat.
Karena itu, Bawaslu Kepri berupaya mencegah praktik KKN maupun gratifikasi dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Upaya pencegahan praktik kotor dalam pilkada ini harus memberi dampak positif dalam penyelenggaraan pilkada.
Pencegahan gratifikasi dan KKN bukan hanya terhadap penyelenggara pilkada, melainkan juga terhadap sekretariat Bawaslu dan KPU di Kepri.
“Potensi gratifikasi cukup besar sehingga perlu dicegah sejak dini,” katanya.
Upaya yang dilakukan berupa sosialisasi melalui webinar yang menghadirkan Direktur Pencegahan Gratifikasi KPK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai narasumber.
Kegiatan webinar itu diselenggarakan pada 2 Juli 2020 pukul 09.00 WIB, yang diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu di Kepri.
“Kami berharap webinar ini tidak hanya menambah wawasan penyelenggara dan staf kesektariatan di dalam organisasi Bawaslu dan KPU di Kepri, melainkan benteng untuk terhindar dari perbuatan melawan hukum tersebut,” tegasnya.
Indrawan juga mengingatkan seluruh penyelenggara pilkada di Kepri untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi COVID-19. Salah satu yang harus diperhatikan yakni penyenggaraan pilkada dengan menaati protokol kesehatan.
“Kami tidak hanya mengawasi penyelenggaraan pilkada, melainkan juga ketaatan penyelenggara pilkada dalam mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak dipatuhi, maka termasuk pelanggaran administrasi,” katanya.(Antara)