Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyarankan, agar KPU setempat memperkuat alasan terhadap hasil verifikasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menghidari permasalahan.

“Kami memperkuat KPU Kepri agar proses hingga hasil verifikasi memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan di Jakarta, Minggu (23/8).

Pernyataan Indrawan itu terkait ijazah mualim pelayaran intersuler yang digunakan bakal Calon Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang dalam satu bulan terakhir dipertanyakan sejumlah pihak. LSM Gerak Keris merupakan organisasi yang kerap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kepri.

“LSM Karimun Hijau dan Gerak Keris pernah ke Kantor Bawaslu Kepri menyampaikan berkas laporan terkait permasalahan itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, Bawaslu Kepri menindaklanjuti satu dari laporan yang memenuhi persyaratan. Bawaslu Kepri telah mendalami permasalahan itu, kemudian merekomendasikan kepada KPU Kepri untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam mengambil keputusan terhadap verifikasi persyaratan pencalonan.

“Hari ini rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Besok diumumkan kepada publik,” ujarnya.

Berdasarkan data-data yang disampaikan KPU Kepri, para pelapor membawa dua surat dari Kementerian Pendidikan yakni ijazah mualim pelayaran intersuler yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan surat satunya lagi tidak dapat menyetarakan ijazah tersebut dengan SMK.

Berdasarkan surat keterangan Kementerian Pendidikan, salah satu surat diduga palsu. Surat itu yang menyatakan ijazah mualim pelayaran intersuler setara dengan SMK dinyatakan asli.

“Pertanyaannya, siapa yang membuat surat palsu itu. Ini seharusnya juga didalami,” ujarnya.

Indrawan mengatakan, penyelenggara pemilu menghormati pihak-pihak yang ingin menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa, namun harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Aksi demonstrasi seharusnya tidak mengarah pada intimidasi terhadap penyelenggara pemilu. Masyarakat dapat mengawasi dan memprotes setiap tahapan yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur. “Saya sudah menyarankan Komisioner KPU Kepri untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika merasa terintimidasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu