Pontianak, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Ketua RT dilarang terlibat dalam partai politik, apalagi mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang.
“Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,” katanya, Jumat (31/8).
Dalam Pasal 13 Huruf f disebutkan bahwa RT bukan anggota partai politik. Jadi, apabila RT mencalonkan dir sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, konsekunsinya yang bersangkutan harus berhenti dari ketua RT.
Hendra menyebutkan di daerah ini relatif cukup banyak dari kalangan RT yang mencalonkan diri sebagai caleg.
Pada saat ini, pihaknya sedang dalam pendataan, mana saja caleg-caleg yang berasal dari RT. Ketika datanya konkret, Bawaslu akan menginformasikan kepada yang bersangkutan maupun kepada pemerintah daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid