Di dalam PKPU, kata dia, tidak ada aturan itu, kecuali kepala desa (kades). Akan tetapi, Bawaslu akan mengacu pada perda tersebut.

“Tidak boleh menjadi anggota Partai Politik,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Teknis KPU Kabupaten Singkawang Ikhdar Salim mengatakan bahwa sampai Jumat belum ada regulasi dari KPU RI yang mengharuskan bacaleg DPRD kabupaten/kota yang menjabat sebagai ketua RT untuk mengundurkan diri.

“Jadi, apabila Bawaslu Kabupaten Singkawang mau menerapkan perda sebagaimana yang dimaksud itu merupakan ranah mereka,” katanya.

Akan tetapi, KPU Kota Singkawang sebagai implementator tetap mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU R bahwa ketua RT tidak perlu mengundurkan diri.

“Apalagi, tahapan pencalonan dan klarifikasi dari parpol sudah lewat, sekarang akan memasuki tahapan pemberitahuan pengganti daftar caleg sementara (DCS),” katanya.

Harun, bacaleg yang berasal dari RT di Kota Singkawang, mengatakan bahwa pemilu itu sifatnya bukan lokal. Artinya, kalau bicara soal nasional,harus mengacu pada UU pemilu.

Ketua RT 05/RW 02, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah itu mengemukakan bahwa di dalam perda itu tidak ada poin yang menyebutkan apa sanksinya bagi RT yang berpolitik.

“RT menerima intensif dari pemda. Akan tetapi, itu bukan gaji, melainkan ‘reward’. Itu pun cuma Rp10 ribu per hari,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid