Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tujuh laporan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
“Meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” ucap Majelis Pemeriksa, Puadi bersama Totok Hariyono dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/12).
Bawaslu menegaskan bahwa tindakan KPU yang tidak menyertakan pelapor dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Bawaslu menyimpulkan bahwa calon anggota legislatif DPR RI yang tidak langsung diberitahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) dan berhasil lolos dalam DCT tidak melanggar tata cara resmi.
Laporan dari para pelapor, termasuk Ramoy Markus Luntungan, Parulian Siregar, Hutur Irvan V. Pandiangan, Anwar Sholeh, Esther, Sufmi Dasco Ahmad, Ahmad Muzani, Sukma Bambang Susilo, dan Anang Rosadi, mencatat adanya persyaratan administrasi yang diabaikan oleh terlapor.
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih calon anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil