Jakarta, AKtual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, laporan kuasa hukum Osman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir terhadap KPU RI akan dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dikaji.
Menurut Abhan, kuasa hukum OSO melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dan putusan PTUN. Hal itu dinilai melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 518.
Selain itu, kuasa hukum OSO lainnya, Dodi S Abdul Kadir juga melaporkan KPU RI ke Bawaslu, karena dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.
Hal ini terkait penerbitan surat KPU nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD. Surat tersebut dinilai tidak mematuhi putusan MA dan PTUN.
Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengkaji laporan-laporan tersebut, dan mengagendakan putusan awal, apakah dilanjutkan atau tidak laporan tersebut pada 26 Desember 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid