Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD.
Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD.
Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.
Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid