Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Arief menyatakan hal itu, menanggapi terkait dengan putusan Bawaslu RI dan bawaslu provinsi/kabupaten/kota terhadap tiga bakal calon anggota legislatif mantan koruptor.
Ketiga bakal calon tersebut diloloskan atau memenuhi syarat dalam sidang sengketa yang diajukan setelah KPU setempat menolak dan menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk daftar calon sementara (DCS).
KPU telah mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menunda putusan Bawaslu tersebut. Ketiga bakal caleg mantan narapidana koruptor tersebut maju untuk DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
“KPU bukan menolak putusannya (Bawaslu). Makanya, KPU membuat surat itu untuk menunda pelaksanaan putusannya. Hal ini karena PKPU ini masih berlaku. Kalau saya jalankan itu, saya melanggar PKPU saya sendiri. Saya bukan tidak mematuhi putusan Bawaslu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba, sah menurut ketentuan hukum hingga kini.
Judicial review yang telah diajuakn sejumlah pihak terhadap aturan tersebut di Mahkamah Agung, hingga kini juga menerbitkan suatu keputusan hukum.
Untuk itu, dia menegaskan agar semua pihak menuruti aturan yang berlaku, sesuai dengan PKPU yang telah disahkan dalam lembaran negara tersebut.
“KPU yang bikin maka dia juga yang bertanggung jawab untuk menjalankannya secara konsisten. Bawaslu ‘kan harus memastikan, dia bisa mengawasi KPU bertugas sesuai dengan PKPU itu,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: