Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ini memberikan ruang kepada calon pemohon untuk melaporkan perkara lewat sistem dalam jaringan (online).
Kemudian, proses dan tahapan penyelesaian bisa dipantau siapa pun lewat sistem tersebut, transparansi proses penyelesaian sengketa tersebut, menurut Abhan akan meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan.
SIPS kata dia sebenarnya sudah diaplikasikan pada Pemilu 2018, namun sistemnya belum sempurna, ketika itu pelaporan sengketa pemilu masih harus mendatangi kantor Bawaslu di daerah.
“Dengan SIPS yang kita luncurkan sekarang ini, permohonan sengketa pemilu bisa dengan mudah mengajukannya tidak harus langsung ke kantor Bawaslu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin