Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran Pilkada serentak 2018 yang harus diwaspadai jajarannya.
“Potensi pelanggaran ini kami catat berdasarkan kejadian pada saat digelarnya Pilkada serentak tahun 2016 di delapan kabupaten/kota di Jabar dan 11 kota/kabupaten lainnya tahun 2017,” kata Kepala Bawaslu Jabar Harminus Koto di Bekasi, Minggu (21/5).
Menurut dia, pada penyelenggaraan gelombang pertama, Bawaslu menemukan fakta pencetakan undangan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang jauh lebih banyak daripada jumlah warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap.
“Mustahil dalam sepekan muncul kesadaran untuk berpartisipasi pada Pilkada dalam jumlah yang signifikan. Oleh karenanya hal tersebut menjadi catatan kami,” katanya.
Kemudian yang terjadi pada gelombang kedua jauh lebih banyak dengan ditemukannya 36 ribu pemilih siluman. Keberadaan pemilih siluman tersebut berawal dari hasil verifikasi ditemukannya 600 ribu warga Kabupaten Bekasi nyaris kehilangan hak pilih dikarenakan belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Adapun kepemilikan e-KTP menjadi salah satu prasyarat warga berhak menyalurkan suaranya pada saat Pilkada 2017.
“Akhirnya kami upayakan perekaman data kepada mereka. Namun karena blanko e-KTP terlanjur kosong, sebanyak 118 ribu di antaranya akhirnya dibuatkan surat keterangan yang menjelaskan perekaman sudah dilakukan sehingga partisipasi saat Pilkada dimungkinkan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby