Jatim, Aktual.com – Bawaslu Pamekasan menggelar Sidang Pleno tentang video viral Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang H. Her di Kecamatan Larangan, Rabu (3/1).
Hasilnya, Bawaslu Pamekasan memasukkan video bagi-bagi uang itu ke dalam dugaan politik uang. Temuan itu kemudian teregistrasi dengan nomor 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024.
“Kami sepakat bahwa video viral bagi-bagi uang itu dalam dugaan melakukan praktik politik uang untuk memilih salah satu Paslon Capres 2024,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi kepada awak media, Rabu (3/1).
Suryadi menambahkan bahwa Bawaslu secara pasti juga akan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan praktik politik uang tersebut.
“Dugaan akan kami tuntaskan dalam 14 hari kerja, untuk mendapatkan bukti-bukti dan pihak terkait, sehingga bisa diputuskan, masuk dalam politik uang atau tidak,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil