Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang akan memanggil oknum yang diduga mengirim pesan suara (voice note/VN) melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang mengancam untuk menghapus bantuan warga jika mereka memilih calon legislatif (caleg) berbeda. Bawaslu curiga bahwa pengirim suara tersebut mungkin merupakan seorang kepala desa.
“Panwaslu kecamatan melakukan penelusuran dan memang ada titik terang bahwa betul VN itu berasal diduga dari kepala desa,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, Selasa (21/11).
Febri menyatakan Bawaslu berencana mengambil tindakan tegas dengan memanggil kepala desa yang terlibat. Dia juga menyebutkan bahwa malam ini, panitia pengawas pemilu (panwaslu) di kecamatan akan mengadakan rapat pleno.
“Malam ini secepatnya mungkin akan dilakukan rapat pleno, dan hari Rabu dan Kamis akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Mengenai pelaksanaan sanksi, Febri menyatakan bahwa keputusan tersebut akan ditangani oleh instansi yang bersangkutan. Menurutnya, jika terbukti bersalah, kepala desa tersebut akan dianggap melanggar prinsip netralitas sebagai pemimpin desa.
“Sejauh ini sanksi akan dikembalikan kepada dinas terkait, berkaitan dengan etik, nanti kemudian bagaimana keputusannya tinggal mereka nanti yang mengkaji, karena ada juga UU nomor 6 tahun 2014 kaitan dengan netralitas kepala desa,” tuturnya.
Pemkab Pandeglang sudah bicara soal munculnya VN di aplikasi WhatsApp ancam hapus bantuan jika masyarakat tidak memilih salah satu caleg. Pemkab Pandeglang menyebut ASN harus netral.
“Ini ada Bawaslu yang tahu persis mengetahui delik-deliknya, kalau kita PNS harus tetap netral,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, kepada wartawan, Senin (20/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih