Massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang tergabung dalam Aksi 67 tiba di depan Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/72018). Dalam aksinya mereka menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Polri agar memproses beragam kasus yang mangkrak atau berhenti, seperti dugaan kasus ujaran kebencian kader Partai NasDem Viktor Laiskodat dan dugaan ujaran kebencian yang melibatkan akademisi UI Ade Armando. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada peserta massa dalam reuni 212 untuk tidak ada unsur kampanye dalam aksi tersebut. Karena menurut Bawaslu bahwa kampanye tidak boleh dilakukan, baik oleh peserta maupun panitia acara.

“Iya semua peserta reuni 212 nggak boleh berkampanye, baik panitia dan peserta,” ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Kamis (29/11).

Selain itu Bagja juga mengatakan bahwa peserta atau panitia reuni 212 dilarang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Dan juga sambung Bagja bahwa panitia atau pun peserta juga dilarang melakukan kampanye pilpres maupun caleg.

“Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg, dan calon anggota DPD, semua nggak boleh,” kata Bagja.

“Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, mengganggu ketertiban juga nggak boleh,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid