Indrawan mengemukakan pihaknya menyesali hal itu terjadi. Seharusnya, persoalan pengadaan APK ini ditangani secara serius sehingga hak peserta pemilu itu dapat diberikan tepat waktu.
Di berbagai daerah di Indonesia, APK yang difasilitasi KPU sudah dicetak dan dipasang di kawasan yang telah ditetapkan. Sementara di Kepri belum ada APK yang difasilitasi KPU Kepri yang dipasang karena belum dicetak.
“Kami sudah pernah mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kepri. Jawaban mereka ada sejumlah kendala, terutama anggaran sehingga telat dilelang,” katanya.
Menurut dia, APK yang difasilitasi KPU Kepri seharusnya dipasang setelah dilaksanakan tahapan kampanye sebagai upaya sosialisasi pemilu.
“Memang APK bukan satu-satunya cara untuk menyosialisasikan peserta pemilu, namun merupakan bagian terpenting yang harus disiapkan sejak awal,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid