Jakarta, aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, memastikan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 lebih ketat untuk menjamin kelancaran.
“Tentu, belajar dari permasalahan kemarin petugas pengawasan akan diperketat. Seluruh surat suara yang dipergunakan akan dicek sebelum digunakan,” katanya, saat meninjau PSU di Jakarta, Sabtu (27/4).
Dewi bersama jajaran Bawaslu DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Bawaslu Jakarta Timur meninjau pelaksanaan PSU di sejumlah lokasi, seperti TPS 116 Kelurahan Rawamangun dan TPS 163 Kelurahan Cakung.
Mengenai alasan PSU, ia mencontohkan adanya surat suara yang ditandatangani oleh pemilih pada pemungutan suara 17 April lalu sehingga membuat sejumlah TPS, seperti di TPS 163 Kelurahan Cakung harus melakukan PSU.
“Kerahasiaannya tentu sudah tidak ada karena ditandatangani pemilih. Makanya, akan diawasi agar tidak lagi ditandatangani pemilih. Saya kira ini hanya karena informasi yang tidak tersampaikan secara utuh,” katanya.
Ia menegaskan aspek yang harus dipastikan dalam penyelenggaraan PSU, yakni pelayanan kepada pemilih dilaksanakan secara baik dan pemilih yang sudah terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya.
“Idealnya, semua pemilih yang sudah terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, saya tetap optimistis. Baru jam 10-an (10.00 WIB) sudah 50 persen pemilih,” kata dia.
Ia menyebutkan, penyelenggaraan PSU di Jakarta tersebar di 11 titik, yakni delapan TPS di Jakarta Timur, dua TPS di Jakarta Pusat, dan satu TPS di Jakarta Utara.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar menyebutkan pelaksanaan PSU di wilayah tersebut tersebar di delapan titik, baik yang bersifat menyeluruh maupun hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dari delapan titik PSU di Jaktim, kata dia, hanya dua TPS yang PSU menyeluruh untuk pilpres dan pileg, yakni TPS 163, Kelurahan Pulogebang dan TPS 34, Kelurahan Bambu Apus.
“Enam TPS lainnya hanya PSU untuk pilpres. Kebanyakan diulang karena saat pencoblosan kemarin ada KTP dari luar DKI Jakarta yang tidak menggunakan formulir A5. Jadi, yang diulang hanya PSU Pilpres,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin