Ilustrasi DPT

Pekalongan, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajak partai politik ikut mencermati data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebagai upaya mengantisipasi adanya masalah di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto, mengatakan bahwa berdasar peraturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT masih dapat diperbaiki jika ada kejanggalan atau masalah.

Oleh karena itu, lanjut dia, apabila parpol menemukan data pemilih yang janggal, bisa segera dilaporkan ke KPU atau Bawaslu untuk diamati lebih lanjut.

“Setelah nantinya ada berita acara perbaikan DPT atas rekomendasi pemilih bermasalah dari Bawaslu, parpol diminta untuk terlibat melakukan pencermatan,” katanya di Pekalongan, Selasa (11/9).

Bawaslu menemukan sebanyak 933 pemilih pada daftar pemilih tetap Pemilu 2019 yang dinilai bermasalah dan harus diselesaikan.

DPT bermasalah tersebut, antara lain, sebanyak 655 pemilih ganda, 96 pemilih sudah meninggal dunia, 3 pemilih tidak dikenal, dan 1 pemilih masih di bawah umur.

Selain itu, sebanyak 104 pemilih sudah pindah domisili, 32 pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT, dan 32 pemilih yang nomor induk kependudukan (NIK) untuk lebih dari satu pemilih.

Persoalan tersebut, menurut dia, menjadi masalah besar sebab seorang yang memanfaatkan hak pilihnya lebih dari satu bisa dipidanakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran saat hari-H pemungutan suara, 17 April 2019.

Menurut dia, hingga saat ini Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penyelengaran Pemilu 2019.

“Hingga saat ini pun, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan parpol maupun calon anggota legislatif (caleg),” katanya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Kota Pekalongan Edi Harsoyo mengatakan bahwa KPU mengundang PPK, PPS, dan partai politik untuk bisa mencermati DPT secara bersama.

Apabila terjadi permasalahan seperti yang rekomendasi oleh Bawaslu, akan dilakukan penyempurnaan DPT.

“Setelah proses perbaikan pada tanggal 12 Agustus 2018, KPU akan mengagendakan rapat pleno penyempurnaan DPT Pemilu 2019,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: