Pelalawan, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pelalawan mengadakan acara “Coffee Morning” bertajuk “Pengawasan Partisipatif Bersama Media pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Acara ini diadakan di Cafe Dekapan, Pangkalan Kerinci, pada Kamis (10/10/2024).
Dalam acara tersebut, BAWASLU memperkenalkan peran dan memberikan informasi kepada insan pers dan menjelaskan upaya-upaya pengawasan yang akan dilakukan menjelang Pemilihan Serentak pada tahun 2024.
BAWASLU mengajak masyarakat dan media untuk terlibat dalam pengawasan sebelum Pemilihan Serentak, agar tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Terdapat narasumber dari akademisi, yakni Jayus, S.Sos, M.I.Kom, dan Ketua Komisi Informasi (KI) Riau, Tatang Yudiansyah, SH, yang ikut berdiskusi dalam acara tersebut.
Ketua BAWASLU Kabupaten Pelalawan, Andrizal, meminta agar pelaksanaan Pemilihan Serentak pada tahun 2024 dapat berjalan dengan kondusif dan damai, serta menghindari berita HOAX. Ia mengatakan acara Coffee Morning digagas oleh Rida Nurkisawan Koordinator Divisi Humas Bawaslu
“Saya meminta saran dari insan media agar dapat bersinergi dengan BAWASLU dalam upaya pengawasan yang akuntabel, yang akan membantu membuat Pelalawan tetap aman dan damai. BAWASLU bersama-sama dengan masyarakat bertekad untuk menjunjung tinggi keadilan pemilu, sehingga pelaksanaannya dapat terjaga dengan baik dan berkualitas,” pungkas Andrizal
Rida Nurkisawan, Koordinator Divisi Humas BAWASLU Kabupaten Pelalawan, mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan pada jumlah 291,888 pemilih. BAWASLU menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam menjalankan pengawasan pemilu, termasuk melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada pemilih ganda dan mendirikan posko aduan untuk masyarakat.
Selain itu, terdapat perpanjangan masa pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga tanggal 10 Oktober 2024. BAWASLU Pelalawan berkomitmen menjaga integritas pemilu dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan, sehingga pemilu di Kabupaten Pelalawan dapat berlangsung adil dan demokratis.
Tatang Yudiansyah, SH, Ketua KI Riau, narasumber coffee morning mengatakan tugas dan fungsi Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KI memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya, menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menjalankan publikasi berkala, membuat informasi tersedia secara publik, serta menyediakan informasi secara instan melalui jubir. Terdapat informasi yang dikecualikan yang wajib dijaga oleh KI, seperti informasi pribadi,” jelas Tatang.
Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen BAWASLU dan media dalam pengawasan pemilu bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman