Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda mengatakan pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu diselenggarakan dengan berbagai antisipasi dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Herwyn menegaskan bahwa pelatihan saksi peserta pemilu adalah bagian dari amanah Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam konteks ini, pelatihan saksi dilaksanakan dengan fokus pada pengawasan pemilu.
Pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksinya. Selain itu, Bawaslu memberikan pelatihan kepada pemantau pemilu sebagai mitra Bawaslu.
“Kami berharap pengawasan pemilu dapat dioptimalkan melalui pelatihan ini. Pelatihan akan terus dilaksanakan di tingkat daerah, provinsi, hingga kabupaten dan kota,” katanya.
Dari segi teknis, pelatihan bagi saksi peserta pemilu mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara. Herwyn menjelaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) dikeluarkan, Bawaslu akan mengikuti peraturan Bawaslu yang akan diperbarui sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019. Selanjutnya, akan dilakukan analisis terhadap pelanggaran pemilu di berbagai tahap.
Herwyn menekankan bahwa tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling krusial dalam seluruh proses pemilu karena menentukan hasil akhir. Dia juga menyatakan bahwa Bawaslu menunggu PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara di Papua, apakah menggunakan sistem noken atau tidak, yang akan memengaruhi metode pelatihan.
Herwyn menambahkan bahwa pelatihan berbasis elektronik atau daring juga akan diimplementasikan dengan menyediakan metode learning management system (LMS) dan merencanakan skema alternatif jika akses internet tidak tersedia di suatu wilayah.
Dalam rangka Pemilu 2024 yang melibatkan 2.749 daerah pemilihan (dapil), dengan total populasi pemilih mencapai 204.807.222 orang, dan tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 823.220, Herwyn mengungkapkan bahwa data tersebut termasuk pemilih diaspora atau warga negara Indonesia di luar negeri.
Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden. Saat ini, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden-calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan