Pengamat Politik Univ Al-Azhar Rahmat Bagja (kanan) saat menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi dengan tema "DPR Lari Kencang Capai Target Legislasi, Pemerintah: 'Slow laa', Ada Apa?" di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Dialog tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa DPR tidak perlu menghasilkan banyak undang-undang hingga 40-50 UU dan meminta Tiga sampai lima undang-undang dalam setahun sudah cukup. Namun kualitasnya betul-betul baik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar masa aksi pedukung gerakan #2019GantiPresiden tidak membawa atribut partai politik dalam kegiatan deklarasinya, pada Minggu (6/5) nanti.

Hal itu disampaikan Anggota (Bawaslu) Rahmad Bagja dalam acara diskusi, di Kawasan Jakarta, Sabtu (5/5).

Ia mengatakan, fenomena perang politik dengan menggunakan tagar di dunia maya harus disambut dengan gembira. Lantaran, hal itu menunjukan dialektika demokrasi yang berkembang.

“Ke depan ini belum masa kampanye, belum ada calon juga, jadi kami harapkan tidak ada kampanye presiden ditarik ke bulan ini. Pengerahan massa yang tidak perlu diharapkan tidak terjadi, tapi kalau deklarasi silakan saja,” kata Bagja.

Ia menjelaskan, bagi para pihak yang ingin melakukan perang tagar di media sosial termasuk melakukan deklarasi, tidak menjadi persoalan. Namun, bagi Bawaslu, jika kemudian ada Parpol yang terlibat deklarasi yang ditandai dengan berbagai atribut partai, maka hal itu dianggap sebagai kampanyedi luar jadwal lantaran kampanye resmi baru akan dimulai pada September 2018.

Dalam diskusi tersebut, Bagja berharap dalam rangka kebebasan berpendapat dan berekspresi, para pendukung tokoh politik tidak memaksakan kehendak kepada orang lain untuk mengubah pendapat dan menghina pendapat orang lain.

“Kami harapkan tidak ada tekanan kepada masyarakat sejak awal. Karena itu, Car Free Day (CFD) harus kembali lagi ke koridor semula. Kami sudah meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengembalikan posisi CFD ke fungsi asalnya,”pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang