Beranda Lensa Aktual Flash Photos Bawaslu Peringatkan Pelaporan Dana Kampanye Bisa Batalkan Paslon Flash Photos Bawaslu Peringatkan Pelaporan Dana Kampanye Bisa Batalkan Paslon 25 November 2015, 20:19 Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang. 1 dari 6 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperingatkan pasangan calon untuk memperhatikan betul pelaporan dana kampanye selama dalam Pilkada. Pasalnya, jika sampai pada batas terakhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember mendatang terdapat pasangan calon tidak melaporkan, maka sanksi pembatalan menanti paslon tersebut. Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang. Anggota Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron memberikan paparan dalam konfresi persnya di Media Center Bawaslu, Jalan . Thamrin, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang. Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang. Anggota Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron memberikan paparan dalam konfresi persnya di Media Center Bawaslu, Jalan . Thamrin, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang. Dalam jumpa persnya Bawaslu RI mengungkapkan hasil temuan pelaporan sumbangan dana kampanye di daerah. Masih banyak ditemui sumbangan ke paslon yang melebihi batas yang ditentukan, identitas penyumbang tidak jelas, dan penggunaan dana yang berasal dari pihak terlarang. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kemendagri Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Lewotobi 25 November 2024, 10:18 Harapan Prabowo untuk Airin Diyakini Akan Terwujud di Pilkada Banten 25 November 2024, 11:06 DPR Minta Kemenhan Untuk Berantas Judol dengan Cara Pertahanan Negara 25 November 2024, 17:28 DPR Sosialisasikan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan ke Generasi Muda 25 November 2024, 15:49 Ketua MK Resmi Lantik 735 Anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada 2024 25 November 2024, 10:43