Karenanya, ia pun berkeinginan untuk memperbanyak sanksi administratif jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.
“Maka sanksi administrasi harus diperbanyak, tetapi harus sanksi yang jelas,” cetusnya.
Sebagai ilustrasi, pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 yang diselenggarakan di 101 daerah, telah ditemukan 188 pelanggaran yang terjadi di pemilihan tingkat provinsi saja. Ratusan pelanggaran tersebut dilakukan di 197 TPS yang ada di tujuh provinsi.
Lebih lanjut, Abhan menyebutkan salah satu contoh pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu penggunaan media massa sebagai alat kampanye.
“Contohnya pasangan calon tidak boleh berkampanye di media cetak dan elektronik, maka itu pelanggaran dan sanksinya jelas. Sanksi yang kayak begini yang harus diperbanyak. Dan harus diperhatikan,” tutupnya.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid