Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu menandatangani kerja sama (MoU) dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum Pilkada Serentak 2020 yang bernaung dalam Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Senin (20/7), mengatakan sebenarnya penandatanganan kerja sama tersebut direncanakan pada awal 2020 lalu, namun tertunda akibat wabah COVID-19.
“Sudah kita agendakan lama tapi karena pademik COVID-19 (jadi tertunda), penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu untuk pilkada serentak mudah-mudahan menjadi awal baik kita dalam menegakkan keadilan pemilu dalam pilkada,” kata dia.
Menurut Abhan tahapan pilkada sempat tertunda 3 bulan, hari pemilihannya mundur dari September menjadi 9 Desember 2020, dan tahapan baru dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
“Dimulainya tahapan tentu menjadi bagian kita dari Sentra Gakkumdu untuk bisa mengawal sama-sama penegakan hukum di pemilihan 2020 ini,” tuturnya.
Kalau melihat dari jumlah pemilihan, kata Abhan pilkada kali ini memang untuk memilih 270 kepala daerah, namun sebenarnya data ril dari daerah yang terlibat dalam pilkada bukanlah 270 daerah melainkan 309 daerah.
“Bukan 270 tapi ada 309, karena ada kabupaten dan kota yang pilgub, tapi tidak ada pilkadanya, artinya, kemungkinan lokus penanganan pilkada ada di 309 daerah itu,” ucapnya.
Sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pemilu tentunya menurut dia Bawaslu akan berupaya secara optimal melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran pilkada.
Berbagai upaya pencegahan terhadap potensi politik uang, ujaran kebencian dan bentuk pelanggaran pilkada lainnya akan ditekan semaksimal mungkin dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan juga masyarakat.
“Kita lakukan dengan berbagai upaya pencegahan bersama stakeholder dan masyarakat, tentu membutuhkan komitmen bersama. Namun demikian, manakala memang upaya pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada pelanggaran makan mau tidak mau tegakkan aturan hukum dalam konteks ini maka adanya Sentra Gakkumdu,” ujarnya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin