Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memproses temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putara kedua sebagaimana dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

ACTA sebelumnya melaporkan adanya pembagian paket sembako yang diduga dilakukan pasangan calon Gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat, pada masa tenang Pilkada DKI.

Komisioner Bawaslu, Muhammad Djufri, mengatakan, pihaknya akan memproses temuan ACTA tentang bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan pasangan nomor urut dua, pada 15 titik di wilayah Jakarta.

“Jadi tadi teman-teman ACTA mengklarifikasi dan menjelaskan saksi yang melihat temuan kasus sembako kepada kami dan kami akan proses kasus ini,” ujar Djufri di Kantor Bawaslu, Senin (24/4).

Dijelaskan, pihaknya akan merapatkan barisan dengan tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menyiapkan langkah berikutnya.

“Setelah lima hari laporan diterima kasus sembako ini akan kami tindaklanjuti,” terang Djufri.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: