Jakarta, aktual.com – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengulangi kesalahan ataupun kelalaian yang telah diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (16/5) sebagai pelanggaran.

Permintaan Dasco ini terkait dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

“Ini hal yang merugikan karena produk yang disampaikan lembaga ini kan dilihat seluruh rakyat Indonesia dan dunia,” ujar Dasco usai menjalani sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan putusan Bawaslu itu, kata Dasco, pihaknya sudah tidak percaya lagi dengan KPU.

“Bagaimana kita percaya lembaga yang dikelola, nggak transparan,” sesalnya.

Dasco mengatakan dalam sidang perkara Situng KPU, Bawaslu menyatakan bahwa KPU secara sah salah terkait tata cara dan prosedur tahapan pemilu. Buntut dari pelanggaran ini, KPU, kata Dasco, diminta memperbaiki semua kesalahan dalam tiga hari.

“Menurut kami apalagi yang mau diperbaiki. Tadi memang Bawaslu mengatakan ada pertimbangan perbaikan C1 dan dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU,” tutur Dasco. Namun diketahui Bawaslu menyatakan tidak akan memberhentikan Situng.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. Ketua majelis hakim Abhan mengatakan bahwa KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujarnya, Kamis (16/5).

Selengkapnya baca: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Situng

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin