Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran terkait kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Dalam kajian ini, Bawaslu sedang menilai kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Lolly dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12).

Lolly menegaskan bahwa data yang dimiliki Bawaslu dari KPU adalah informasi umum, tidak mencakup data spesifik. Meskipun Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut bahwa data DPT yang bocor juga dimiliki oleh Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Bawaslu memastikan bahwa elemen data yang diterima dari KPU bersifat umum, tidak mencakup informasi spesifik seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, dan alamat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar,” jelas Lolly, yang juga menjabat sebagai koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.

Lolly menjelaskan bahwa KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih untuk menyusun daftar pemilih. Formulir tersebut mencakup 13 elemen data, seperti Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, RT/RW, disabilitas, status kepemilihan KTP-el, dan keterangan.

Selanjutnya, KPU RI menyampaikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.

“Salinan DPT yang diberikan ke Bawaslu menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih, terdiri atas tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT/RW, dan keterangan,” tambah Lolly.

Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diterima oleh Bawaslu RI bersifat umum dan tidak dapat diubah.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kebocoran data pemilih pada situs kpu.go.id melalui patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Dugaan ini muncul setelah peretas anonim dengan nama “Jimbo” mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. “Jimbo” juga memverifikasi kebenaran data dengan tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id. Dalam unggahannya, “Jimbo” mengungkapkan bahwa dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Setelah disaring, ditemukan 204.807.203 data unik. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses oleh “Jimbo” mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan