Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengawasi proses pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara optimal. Bawaslu mengindikasikan adanya kendala pada akses akun Silon, sehingga pengawasan tidak mencapai tingkat optimal.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11).

Bagja menyatakan bahwa Bawaslu mengalami kesulitan akses ke Silon selama proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Dia juga menunjukkan bahwa situasi serupa terjadi selama verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” ujarnya.

Bagja menyatakan bahwa meskipun KPU sebenarnya memberikan akses ke Silon, Bawaslu tidak dapat melakukan login ke akun tersebut hingga tanggal 12 November 2023.

“KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023,” paparnya.

“Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” sambungnya.

Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menyelenggarakan rapat pleno yang bersifat tertutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain