Bantul, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 sudah berdasarkan kesepakatan berbagai pihak terkait, termasuk peserta Pemilu 2024.
“Karena sudah ditetapkan dan penetapan itu atas kesepakatan peserta pemilu, semuanya sudah menyetujui, dan tidak ada perubahan berarti sebagai pengawas hanya menyesuaikan yang sudah menjadi kesepakatan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa (21/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada Pemilu 2024 telah menetapkan sebanyak enam dapil, sementara alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Bantul berjumlah 45 orang, dapil, dan alokasi kursi tersebut sama seperti Pemilu 2019.
Kendati demikian, kata dia, Bawaslu Bantul perlu melakukan pemetaan terkait pengawasan yang disesuaikan dengan dapil tersebut, mengingat ada peserta pemilu baru atau partai politik baru.
“Bawaslu harus melakukan pemetaan dengan adanya penataan dapil yang tidak berubah ini, kemudian ekses (peristiwa) yang mungkin berdampak terhadap hak-hak peserta pemilu, terutama peserta (parpol) baru,” katanya.
Bawaslu Bantul berharap lembaganya sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2024 harus memastikan ada keadilan terkait tahapan kampanye bagi peserta pemilu.
“Menegakkan keadilan pemilu itu kan salah satunya apa yang menjadi hak mereka (parpol baru) untuk melakukan sosialisasi kampanye itu harus sama yang nanti diberikan oleh mereka sesama peserta pemilu,” katanya.
Harlina mengatakan terkait proses penataan dapil dan penetapan alokasi kursi ternyata peran masyarakat sendiri tidak seantusias saat tahapan di luar penataan dapil.
“Karena kadang tahapan penataan dapil itu masyarakat kurang peduli dan kurang ada panggilan untuk tahu, seperti apa proses penataan dapil. Ini yang menjadi salah satu catatan kami,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam pemetaan yang saat ini mulai dilakukan, Bawaslu akan minta peran panwaslu kecamatan maupun panwaslu desa agar penataan dapil yang sama seperti pemilu sebelumnya tidak berdampak pada parpol baru.
“Tidak adanya perubahan ini bagaimana efeknya terhadap tahapan berikutnya untuk mengawal parpol baru agar bisa sama mendapatkan hak melakukan kampanye,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain