bawaslu RI
bawaslu RI

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengklarifikasi bahwa program bantuan sosial (bansos) merupakan inisiatif pemerintah yang tidak terkait dengan proses Pemilihan Umum.

Ia menegaskan bahwa jika bansos disalahgunakan sebagai alat kampanye Pemilu, hal tersebut dapat dianggap sebagai praktik politik uang.

Puadi menjelaskan bahwa tindakan memberikan janji atau pemberian yang diatur oleh Undang-Undang melibatkan berbagai aspek, seperti memilih peserta pemilihan umum secara khusus, tidak menggunakan hak pilih, memilih partai politik tertentu pada pemilu, dan juga memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara spesifik.

“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang,” katanya saat Diskusi Media bertema ‘waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024’ di Media Center Bawaslu, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa jika bantuan sosial (bansos) dimanfaatkan oleh pejabat negara dengan cara yang melanggar hukum, tidak sesuai dengan mekanisme dan tujuan yang telah ditetapkan, untuk memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu peserta pemilihan umum, maka hal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Puadi menambahkan bahwa Bawaslu mendorong atau memberikan anjuran kepada semua peserta Pemilihan Umum agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tersebut demi kepentingan Pemilu.

“Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Sebelumnya, Indonesia Budget Center (IBC) mencatat bahwa pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial (bansos) dengan jumlah ratusan triliun. Dalam menghadapi tahun politik, dana bansos ini diidentifikasi sebagai potensi risiko penyalahgunaan untuk kepentingan kampanye pasangan calon tertentu.

Direktur Eksekutif IBC, Arif Nur Alam mengamati adanya peningkatan alokasi bantuan sosial (bansos) menjelang pemilu. Sebagai contoh, pada tahun 2024, alokasi tersebut direncanakan mencapai Rp.496,8 triliun.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp.53,3 triliun atau 12 persen jika dibandingkan dengan realisasi anggaran perlindungan sosial tahun 2023 yang terealisasi sebesar Rp.443,5 triliun.

“Jelang Pemilu, Program ini berpotensi tsunami atau dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kontestasi politik di Pemilu 2024,” kata dia dalam Diskusi di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Minggu (7/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih