Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta segera menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administratif terkait daftar pemilih fiktif untuk Pemilu 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan.
“Ini versinya pelapor, kasus posisinya itu adalah ada daftar pemilih yang diduga fiktif masuk ke DPT, ada dua nama,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11).
Pelaporan dilakukan oleh tujuh orang saksi bersama para kuasa hukum pada Kamis (23/11). Benny menegaskan bahwa Bawaslu akan tegas dalam menindak segala jenis pelanggaran, mengingat Pemilu adalah kedaulatan rakyat.
“Pemilu ini kan kedaulatan rakyat, rakyat yang memilih dengan cara masuk ke dalam DPT. Jadi jangan sampai DPT ini dipermainkan,” ujar Benny.
Meski pelaporan masih bersifat dugaan, Benny menekankan bahwa hal ini akan dibuktikan, dan KPU diharapkan memberikan jawaban terkait tuduhan tersebut.
Sidang perdana akan mencakup pembacaan laporan dari pelapor. Benny menyatakan bahwa hingga saat ini DPT di wilayah Jakarta lainnya masih aman dan belum ada laporan pelanggaran.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang memproses 33 laporan pelanggaran terkait kampanye di luar masa kampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” kata anggota Bawaslu RI Puadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil