Padang, Aktual.com —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat adanya 228 pelanggaran pemilu selama pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

Adapun pelanggaran tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan langsung Bawaslu.

“Ada 228 pelanggaran, terdiri dari 101 laporan masyarakat sedangkan 127 merupakan temuan langsung,” kata Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Penindakan Pelanggaran, Aermadepa di Padang, Jumat (12/2) pagi.

Ditambahkan, pelanggaran yang terbanyak terjadi saat masa kampanye mencapai 136 pelanggaran, dimana pencetakan atribut dari pihak pasangan calon mendominasi pelanggaran ini.

“Atas laporan masyarakat 42 kasus, temuan langsung ada 94. Terbanyaknya, pasangan calon mencetak atributnya sendiri, sedangkan dalam aturannya itu tidak boleh,” tuturnya.

Setelah melakukan pengkajian, Bawaslu Sumbar merilis atas hasil laporan sebagai berikut: 103 masuk pada kategori administrasi, 18 kode etik, 45 pidana, 4 pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 61 bukan termasuk pelanggaran.

Selain itu, laporan yang paling menonjol terkait laporan dugaan penggunaan dana publik, penyalahgunaan jabatan dan kebijakan pejabat yang menguntungkan salah satu pihak paslon serta isu sara.

Artikel ini ditulis oleh: