Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) dan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad, mengungkapkan pihaknya telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahap Kedua pada Tahun 2017 mendatang.

Penyusunan IKP itu diharapkan adanya upaya antisipatif bagi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, sehingga hajat demokrasi daerah tersebut akan berjalan lebih demokratis dan minim pelanggaran.

“Kita menyusun Indeks Kerawanan Pemilu di setiap wilayah, kita susun atas tiga unsur,” terang Muhammad di dalam pembahasan IKP antara Bawaslu RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (22/8).

Unsur pertama yakni dari penyelenggara. IKP menekankan kinerja penyelenggara pemilu apakah telah bekerja dengan baik sesuai dengan aturan. Salah satu ukurannya dari sanksi yang dijatuhkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan berapa banyak dari penyelenggara yang menerima suap.

Soal penyelenggara ini penting karena dari mereka-lah kesukseskan Pilkada ditentukan.

“Kedua kita sorot dari kontestasi peserta pemilu. Sejauh mana calon-calon itu potensi masalahnya apa,” kata Muhammad.

Misalnya, ungkap dia, ada daerah-daerah di Pilkada sebelumnya itu sudah disadari bermasalah secara administrasi. Dari permasalahan ijazah hingga kartu identitas calonnya, akan tetapi tetap dipaksakan menjadi pasangan calon.

Ketiga, terkait partisipasi pemilih. Bawaslu menginginkan agar masyarakat lebih peduli pada pengawasan pemilu. Bagaimanapun, ditekankan Muhammad soal pemilih ini perannya sangat strategis.

“Tiga unsur itu kita elaborasi di tiap daerah 101 yang akan selenggarakan Pilkada. Misalnya di Papua Barat, indek yang menjadi potensi rawan adalah penyelenggara pemilunya. Kemudian di DKI terkait kontestasinya,” jelasnya.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: