Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada hari Kamis (28/12) mendatang.
Pemeriksaan ini seharusnya dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terkait dengan kegiatan pembagian susu oleh Gibran di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
“Iya (dibatalkan). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat tadi dianggap (klarifikasi yang dilakukan) sudah cukup,” ungkap Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkeym pada Rabu (27/12) malam.
Sonny mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berpendapat bahwa hasil klarifikasi yang telah dilakukan sudah memadai sebagai bahan evaluasi.
Selain itu, mereka juga telah menerima surat resmi dari Bawaslu Republik Indonesia mengenai hasil pendalaman laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Calon Wakil Presiden nomor urut dua di tingkat nasional.
“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” ucap Sonny.
Sonny menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat akan mengevaluasi materi dan informasi yang telah terkumpul untuk kemudian ditarik kesimpulan. Keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan Gibran dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat (29/12).
“Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih