Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (kiri) , Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kanan) saat memberikan keterangan persnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/9/2017). Dalam jumpa persnya Bawaslu RI telah selesai melakukan seleksi terhadap anggota Bawaslu di 25 Provinsi dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Pamwaslu) di 519 Kabupaten/Kota dan Bawaslu siap melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan pengusutan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melanggar kampanye terkait kebijakan menggratiskan Jembatan Suramadu.

“Penggratisan penggunaan Jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (28/11).

Ia berpandangan, kebijakan ini tak memiliki kaitan dengan kegiatan kampanye. Selain itu, penggratisan Jembatan Suramadu juga disebutnya tidak menguntungkan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye,” jelasnya.

Ratna menambahkan, saksi dan bukti yang diajukan pelapor tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Serta tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan Pasal 282 atau 283 Undang-Undang 7 Tahun 2017,” kata Ratna.

Keputusan menghentikan laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ratna pada 19 November 2018. Dengan status laporan atau putusan bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.

“Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung,” ujar anggota Fara, Rubby Cahyady.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan