Untuk ganda NIK, nama dan tanggal lahir hanya tercatat sebanyak 239 nama. Sedangkan ganda lintas desa tercatat sebanyak 33 nama dan lintas kecamatan tercatat sebanyak enam nama.

Ia mengatakan pencermatan DPS dilakukan melalui aplikasi khusus yang dimiliki Bawaslu maupun secara langsung oleh Pawaslu di tingkat kecamatan dan desa.

Temuan tersebut, lanjut dia, sudah disampaikan kepada KPU Kudus agar ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga menemukan sebanyak 5.165 data pemilih di DPS Pilkada Kudus 2018 yang dianggap bermasalah.

Di antaranya, terdapat data pemilih ganda sebanyak 3.356 pemilih, selebihnya data pemilih bermasalah karena tidak lengkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara