Cianjur, Aktual.com – Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Cianjur,Jawa Barat akan mendalami laporan bantuan sosial berbentuk nasi bungkus berstiker Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang dibagikan selama penanganan COVID-19 di sebagian besar wilayah tersebut karena dinilai bermuatan kampanye terselubung.

Komisioner Bawaslu Jabar Divisi Pengawasan Zaki Hilmi saat melakukan jumpa pers melalui jaringan Zoom Senin (18/5), mengatakan pihaknya masih mendalami terkait laporan kampanye terselubung yang dilakukan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan cara membagikan nasi bungkus berstiker dirinya yang dibagikan bagi warga terdampak COVID-19.

Sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Cianjur, untuk menindak lanjuti laporan dan informasi terkait laporan bantuan sosial yang diduga dapat disalah gunakan atau dimanfaatkan sebagai ajang kampanye bukan berdasarkan kemanusiaan karena pemberi masih menjabat sebagai pelaksana tugas dan menjelang pilkada.

“Sifatnya mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, sehingga misi kemanusiaan dalam bantuan sosial menjadi hilang sehingga fungsi Bawaslu dan panwaslu daerah lebih ke arah pencegahan atau mengingatkan pejabat daerah jangan sampai melakukan pelanggaran sebelum pilkada,” katanya.

Hingga saat ini, Bawaslu Jabar sudah mendapat dua laporan dan informasi terkait penyalahgunaan jabatan melalui bantuan sosial penanganan COVID-19 di Karawang dengan cara membagikan beras dan di Cianjur melalui nasi bungkus berstiker. Sehingga pihaknya ungkap Zaki telah melayangkan surat ke 8 Bawaslu kota dan kabupaten di Jabar untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan pihaknya tengan menindaklanjuti laporan dan informasi terkait pembagian nasi bok berstiker Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Bahkan pihaknya masih menelusuri dan melakukan penelaahan atas laporan tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi.

“Kami masih melakukan penelusuran apakah ada penyalahgunaan anggaran atau jabatan Herman Suherman sebagai pelaksana tugas yang berkaitan dengan pencalonan. Sesuai petunjuk Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI, tugas kami lebih kearah pengawasan dan pencegahan, sehingga informasi tersebut masih kami dalami,” katanya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin