Fritz menambahkan ketiga partai tersebut juga gagal menjadi peserta Pemilu 2019, karena tidak lolos pada syarat kepengurusan di sejumlah kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menggugat KPU yang telah mengeluarkan keputusan Nomor 58 Tahun 2017, yang menyatakan ketiga partai itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid