Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron (FAI) bukan hanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Melainkan,  mantan Bupati Bangkalan dua periode itu, kedapatan pernah juga melakukan tindakan sewenang-wenang kepada mantan Direktur PD Sumber Daya, Abdul Hakim.
Fakta tersebut terungkap saat mengkonfirmasi isi (Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul Hakim dalam sidang lanjutan Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko (ABD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/3).
Menurut penuturan tim kuasa hukum Antonius, dalam BAP itu disebutkan, bahwa Abdul Hakim pernah dicaci bahkan ‘ditempeleng’ kepalanya. Perlakuan itu dia dapatkan ketika membayar pajak atas puluhan miliar yang didapat  PD Sumber Daya pada 2013 silam.
“Fuad tanya uang dari PT MKS sudah berapa, sudah 60 miliar, dibayari pajak, Fuad marah, Fuad pukul (Abdul Hakim) arah kepala,” ucap salah satu kuasa hukum Antonius dalam persidangan.
Abdul Hakim pun langsung menkonfirmasi isi BAP tersebut. “Siap. Ia betul,” kata Abdul Hakim membenarkan perlakuan tak menyenangkan FAI.
Lebih jauh disampaikan Abdul Hakim, meskipun sudah tidak mejabat sebagai Bupati, FAI dinilai masih mengendalikan salah satu perusahaan milih daerah Bakalan itu. Bukan hanya mengenai tender, aspek keuangan PD Sumber Daya masih dikuasai oleh FAI.
“Dibawah kendali Bupati. Khusus di Bangkalan, dibawah kendali beliau (FAI). Pengeluaran harus sepengetahuan pak Fuad. Siap, meski pak Fuad sudah tak jabat lagi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby