Banda Aceh, Aktual.com – Dua orang yang berprofesi sebagai tukang parkir diringkus Polresta Banda Aceh. Mereka tertangkap basah memakai uang palsu untuk transaksi.

Pelaku pertama bernama Irfan (28), warga Tibang Kecamatan Syiah Kuala. Dan Mukzizat (26), warga Montasik, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Zulkifli menuturkan penyidikan bermula dari diamankannya Mukzizat hari Rabu (9/3) lalu. Yakni saat dia menggunakan lembaran yang menyerupai uang Rp50.000 untuk membayar toilet umum di Blang Padang, Banda Aceh.

Si penjaga toilet, bernama Febri (20) awalnya tidak curiga dengan menyerahkan kembalian pembayaran sejumlah Rp47.000. Namun setelah diteliti kembali, dia baru sadar ‘uang’ yang diterimanya dari Mukzizat palsu.

Febri pun langsung mengamankan Mukzizat dan melapor ke Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh. Setelah mengamankan Mukzizat, kata Zulkifli, pihaknya kemudian lakukan pengembangan. “Untuk mencari otak dari peredaran uang palsu itu,” kata dia, Jumat (11/3)

Dari pengembangan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Unit III, ditangkap lagi satu pengedar, yakni Irfan di parkiran Rumah Sakit Umum Zainol Abidin, Banda Aceh (RSUZA).

Dari pengakuan kedua pelaku, didapatlah nama otak pengedar uang palsu itu, yakni Luqmanul (35). Dia tidak lain merupakan pegawai di RS UZA. Hingga kini Luqmanul masih buron.

Artikel ini ditulis oleh: