Ia menerangkan, merujuk kepada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dalam Pasal 32 huruf q termaktub salah satu hak pasien yakni menggugat dan atau menuntut RS.

Apabila pihak RS memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Dengan begitu, tak ada alasan kepada penyedia jasa kesehatan untuk menolak pasien yang tidak memiliki biaya.

“Kedua, memang saya kira dalam keadaan gawat darurat, sudah ada UU, tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran,” terang dia.

Ia mengaku telah meenginstruksikan Dinas Kesehatan DKI untuk meminta pemaparan RS Mitra Keluarga Kalideres, yang menangani bayi Debora sejak masa kritis hingga meninggal dunia.

“Hari ini kita tentu dari Dinkes DKI, Kemenkes akan pergi ke rumah sakit. Kita harus dengarkan dari dua pihak, jadi tidak hanya satu pihak,” ujar Nila.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu