Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad dalam Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 di Bogor, Jawa Barat, Senin (2/9/2024). (ANTARA/HO-Baznas RI)

Jakarta, Aktual.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong peningkatan kemanfaatan dana Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) untuk umat melalui Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional 2024 di Bogor, Jawa Barat (2/9).

Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Selasa (3/9) menyampaikan kehadiran UPZ di setiap instansi memiliki dampak yang sangat besar bagi pengelolaan zakat di Indonesia.

“Saat ini, ada sebanyak 142 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp229 miliar pada tahun 2023 dan akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah UPZ dan optimalnya pengumpulan UPZ yang telah terbentuk di masing-masing instansi yang ada,” kata Noor.

Noor menekankan agar seluruh UPZ dapat mengimplementasikan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A) dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS.

Ia menilai potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar, karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang baru akan membentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat, dan semakin banyak penerima zakat atau mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

“Maka dari itu, Raker UPZ Tingkat Nasional ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik, memunculkan berbagai inovasi pengelolaan zakat, serta menyelaraskan program pemberdayaan UPZ Baznas,” ujarnya.

Melalui Raker ini, Noor berharap seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat.

Untuk diketahui, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.

Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 mengusung tema “Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan Untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat”.

UPZ sebagai mitra Baznas, bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di Kementerian/Lembaga Negara/BUMN/Swasta yang tata kelola zakatnya belum optimal dan belum dikelola dengan baik.

Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 ini diikuti oleh sebanyak 142 UPZ Baznas, yang di antaranya, 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ Swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan