Kepala Divisi Penghimpunan Ritel BAZNAS Fitriansyah Agus Setiawan dalam tampilan Dialog Aktual, Jum'at (16/7) sore
Kepala Divisi Penghimpunan Ritel BAZNAS Fitriansyah Agus Setiawan dalam tampilan Dialog Aktual, Jum'at (16/7) sore

Jakarta, Aktual.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengklaim tren pembayaran zakat meningkat selama berlangsungnya pandemi Covid-19. BAZNAS mengatakan terjadi perubahan pola pembayaran zakat akibat terbatasnya mobilitas masyarakat di masa pandemi ini.

“Data menunjukkan 80 persen pembayaran zakat dilakukan secara digital. Sisanya sebesar 21,43 persen dengan metode konvensional,” kata Kepala Divisi Penghimpunan Ritel BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan dalam diskusi yang digelar Aktual.com, Jum’at (16/7) sore.

Aan -panggilan akrab Fitriansyah- menjelaskan tren tersebut relevan dengan data lainnya yang menunjukkan media sosial sebagai media yang paling banyak mempengaruhi donatur. Menurut data tersebut, ungkap Aan, sebanyak 47 persen kaum milenial yang tercatat membayarkan zakat infaq dan sedekah (ZIS), dipengaruhi oleh kampanye digital.

“Oleh karena itu, kami juga memperbanyak opsi pembayaran ZIS melalui skema digital,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Ar’Raudhah (LAZAR) Ahmad Himawan juga mengakui tren pembayaran zakat melalui platform digital tersebut. Menurut Himawan, tren tersebut juga terjadi pada pengumpulan zakat yang dilakukan di LAZAR.

“Sejak dibentuk dua tahun lalu, LAZAR sudah membaca tren tersebut. Karena itu, LAZAR akhirnya cukup fokus menyiapkan skema pembayaran digital. Hasilnya, Alhamdulillah, sebagian ZIS memang terkumpul lewat pembayaran digital,” tuturnya.

Sepanjang 2020, BAZNAS mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp 385,5 miliar. Angka tersebut naik sekitar 30 persen dari penghimpunan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 296 miliar. Penghimpunan zakat secara nasional yang berhasil dikumpulkan Organisasi Pengelola Zakat seluruh Indonesia, termasuk BAZNAS, mencapai angka Rp 12,5 triliun. (AH/MJ)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi