Jakarta, Aktual.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) himbau masyarakat tidak menyalurkan zakat secara perseorangan. Sebaiknya melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi.
Direktur Umum Baznas, Kiagus M Tohir mengatakan, pihaknya perlu menyadarkan muzaqi (pemberi zakat) agar membayar zakat kepada Baznas atau minimal ke lembaga amil zakat resmi. “Jangan sendiri-sendiri,” kata dia, di Jakarta, Selasa (7/6).
Alasan dia, menyalurkan zakat secara perorangan berpotensi menghilangkan pahala zakat dan juga mempengaruhi keikhlasan pemberi zakat. Sebab pemberi zakat dan penerima zakat yang saling mengenal bisa berdampak hal negatif bagi kedua belah pihak di kemudian hari.
“Misalkan saya mustahik, saya diberikan zakat sebesar Rp2 juta oleh kamu, lalu saya sangat berterima kasih sama kamu. Nantinya ketika bertemu kamu juga saya bisa langsung cium tangan karena dulu diberikan zakat besar. Itu syirik kecil namanya,” kata dia.
Sementara kemungkinan hal negatif yang dilakukan pemberi zakat ialah mengungkit-ungkit zakat yang diberikan kepada mustahik. Kedua hal tersebut dinilai dapat menghilangkan pahala zakat.
Sedangkan apabila muzaqi membayar zakatnya melalui lembaga resmi akan memutus hubungan pemberi dan penerima zakat sehingga kemungkinan kehilangan pahala menjadi tidak ada.
“Tapi bukannya tidak membolehkan membayar zakat secara langsung. Boleh saja. Tapi lebih baik bila disalurkan melalui lembaga amil zakat,” kata dia.
Data dari Baznas menyebutkan penerimaan zakat nasional baru 1,2 persen dari potensi sebesar Rp217 triliun. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi dan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga amil zakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara