Surabaya, Aktual.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menerima beberapa satwa langkah dan dilindungi.
Beberapa satwa langkah pemberian masyarakat tersebut diantanya, jenis burung elang hitam, elang laut dan burung kakak tua jambul.
“Ini semua didapat dari beberapa warga. Kita tempatkan di kandang sementara. Tapi selanjutnya burung-burung ini akan kita lepas ke habitat aslinya untuk menjaga kepunahan,” ujar Kepala BBKSDA Jatim, Indri Maulinda, Senin (11/1).
Indri menjelaskan, dengan banyaknya masyarakat yang mau memberikan atau mengembalikan hewan-hewan satwa tersebut, menandakan bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh.
Diakuinya, hewan-hewan satwa yang dipelihara masyarakat, selama ini banyak yang dibawa dari hutan, atau dibeli oleh sesama kolektor. Tidak menutup kemungkinan, saat ini masih banyak masyarakat yang memelihara satwa-satwa langkah yang harus dilindungi.
“Jelas, satwa mereka ilegal. Kalau diserahkan, berarti mereka sudah mulai sadar. Kita nggak mungkin menangkap pemiliknya waktu menyerahkan. Justru kalau kedapatan dia memiliki dan disimpan di rumah, ancamannya berat lho. Tiga sampai lima tahun penjara,” lanjut Indri.
Selain jenis elang, juga terdapat burung Muara Rangkong asal Sulawesi.
Burung langkah hasil penyerahan masyarakat ini, masih akan dikarantina oleh petugas sebelum dilepas ke alam bebas seuai habitatnya.
Pasalnya, burung yang sudah lama dipelihara oleh masyarakat ini jika nantinya dilepas langsung, dikhawatirkan akan mati karena tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan selanjutnya, terutama dalam hal pola makan.
Artikel ini ditulis oleh: