Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan pihaknya tidak ada rencana menjadikan bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen sebagai barang kena cukai (BKC).
“Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan,” katanya dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (17/6).
Askolani menuturkan langkah untuk menetapkan suatu barang menjadi BKC tidak bisa sembarangan mengingat ada mekanismenya tersendiri termasuk pengkajian secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak.
Sementara untuk saat ini, ia mengatakan pemerintah masih terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan karena semua ada mekanismenya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan isu mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen, tidak tepat.
Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai rencana menerapkan hal tersebut dalam APBN 2022 maupun 2023 mengingat saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi.
Pemerintah masih mengutamakan langkah-langkah pemulihan, sehingga tidak mungkin menambah beban kepada masyarakat dengan mengenakan BKC baru.
“Kemenkeu baik DJBC atau BKF tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Senin (13/6/2022) menyatakan pemerintah sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi